 | Asuransi Kesehatan (Health Insurance) Sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment). |
|
 | Asuransi Jaminan (Surety Bond) Pertanggungan yang memberikan jaminan kepada pemilik proyek (obligee) atas kemungkinan timbulnya risiko kerugian akibat kegagalan penerima pekerjaan (principal) dalam menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak. |
|
 | Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance) Sebuah asuransi yang menjamin kerugian, kerusakan dan
kehilangan atas kendaran bermotor yang menjadi obyek pertanggungan serta kerugian akibat
tuntutan hukum pihak ketiga. |
|
 | Asuransi Kebakaran (Fire Insurance) Memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian pada tempat tinggal, hotel, kantor, pabrik, gudang, dan bangunan lain terhadap kerugian finansial. |
|
 | Asuransi Jasa Pengangkutan Air/Laut (Marine Cargo)
Jenis asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi atas risiko kerugian yang terjadi selama kegiatan pengangkutan barang dari: ”tempat asal “ sampai ”ke tempat tujuan “ antar pulau melalui laut/sungai. |
|
 | Asuransi Kecelakaan Perorangan (PA Insurance)
Suatu bentuk Pertanggungan yang memberikan Jaminan Standar atas risiko-risiko seperti :
Meninggal Dunia,
Cacat Tetap Sebagian atau Seluruhnya,
Biaya Pengobatan/Perawatan Dokter, yang mana risiko-risiko diatas terjadi secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan. |
|
 | Asuransi Uang (Money Insurance)
Polis asuransi yang memberikan jaminan risiko-risiko kehilangan/kerugian uang pada saat didalam perjalanan, baik saat pengambilan dan/atau penyetoran uang (money in transit) maupun didalam penyimpanan uang dilokasi pertanggungan (money in safe). |