Dalam rangka memperkuat sistem pengendalian internal, penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 46/SEOJK.05/2017 tentang Pengendalian Fraud, Penerapan Strategi Anti Fraud, dan Laporan Strategi Anti Fraud bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah, maka dengan ini **PT. Bosowa Asuransi** menyatakan berkomitmen untuk:
Marilah seluruh jajaran organisasi **PT. Bosowa Asuransi**, Konsumen, dan Mitra Kerja bersama-sama membangun **Budaya Anti Fraud** dan mewujudkan **PT. Bosowa Asuransi** yang bersih dan aman dari tindakan Fraud.
Jakarta, 26 September 2024