Dalam rangka memperkuat sistem pengendalian internal, penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 46/SEOJK.05/2017 tentang Pengendalian Fraud, Penerapan Strategi Anti Fraud, dan Laporan Strategi Anti Fraud bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah, maka dengan ini PT. Bosowa Asuransi menyatakan berkomitmen untuk:
1. menjalankan bisnis secara adil, jujur dan terbuka atau transparan;
2. menghindari berbisnis dengan pihak ketiga yang tidak berkomitmen sesuai dengan kebijakan Perusahaan; dan/atau
3. memberikan konsekuensi atas pelanggaran terhadap kebijakan dan komitmen.
Marilah seluruh jajaran organisasi PT. Bosowa Asuransi, Konsumen, dan Mitra Kerja bersama-sama membangun Budaya Anti Fraud dan mewujudkan PT. Bosowa Asuransi yang bersih dan aman dari tindakan Fraud.
Jakarta, 26 September 2024