1. Pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran melalui media yang disediakan Perusahaan dan dikelola oleh Unit Kepatuhan, yaitu melalui :
Email : wbs@bosowaasuransi.com
2. Untuk Pelapor dari eksternal Perusahaan, melengkapi laporan dugaan pelanggaran dengan mencantumkan identitas (KTP atau identitas lain) Pelapor lengkap disertai Alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Untuk Pelapor dari internal Perusahaan, memberitahukan nama lengkap, unit kerja, email, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
3. Untuk mempermudah proses tindak lanjut dugaan pelanggaran yang terjadi, Pelapor sebaiknya memberikan indikasi awal dugaan pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, meliputi :
a. Tindakan/Perbuatan yang dilaporkan
b. Nama Terlapor
c. Jabatan Terlapor
d. Waktu kejadian (hari dan tanggal)
e. Lokasi kejadian
f. Kronologis kejadian
g. Data atau bukti pendukung dugaan pelanggaran