+6221 39730203
office@bosowaasuransi.com
Mon - Fri : 08 AM - 05 PM
Office@bosowaasuransi.com


Penanganan Pengaduan Konsumen

Konsumen Menyampaikan Pengaduan

Menyampaikan pengaduan tertulis beserta dokumen pendukung melalui kantor cabang terdekat atau email office@bosowaasuransi.com.

Apabila dokumen persyaratan pengaduan belum lengkap, Konsumen wajib melengkapinya dalam kurun waktu maksimal 3 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika dokumen di luar domisili Konsumen dan/atau terdapat hal lain di luar kendali Konsumen.

Verifikasi Data

PT. Bosowa Asuransi melakukan verifikasi atas kesesuaian data Konsumen dengan sistem Perusahaan.

Pencatatan Pengaduan

PT. Bosowa Asuransi menerima informasi dan dokumen Pengaduan Konsumen serta mencatat Pengaduan Konsumen.

Tindak Lanjut Pengaduan

PT. Bosowa Asuransi akan menindaklanjuti dan menyelesaikan Pengaduan Konsumen sesuai dengan jangka waktu penyelesaian yang berlaku.

Penyelesaian Pengaduan

Jika Konsumen sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan dianggap selesai. Apabila Konsumen tetap tidak dapat menerima hasil penyelesaian, Konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian pengaduan di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan dapat dilakukan melalui fasilitasi atau mediasi kepada Regulator, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau Lembaga yang berwenang lainnya.

Konsumen menerima Informasi Penyelesaian

Konsumen akan menerima informasi penyelesaian Pengaduan. PT. Bosowa Asuransi akan memberikan informasi perpanjangan waktu apabila penanganan Pengaduan Konsumen lebih dari 10 hari kerja.




Kerahasiaan Data Konsumen

PT. Bosowa Asuransi akan menjaga kerahasiaan data Konsumen yang akan melakukan pengaduan terhadap pihak manapun, kecuali :
• Kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
• Dalam rangka penyelesaian Pengaduan;
• Diwajibkan oleh perundang – undangan; dan/atau
• Atas persetujuan Konsumen.

Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
• Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. .

Jangka Waktu / SLA Pengaduan Konsumen

Sesuai dengan POJK No. 22 Tahun 2023 Perihal Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan :

- Pengaduan Tertulis : 10 Hari Kerja.
- Perpanjangan Pengaduan: 10 Hari Kerja.

Proses penanganan Pengaduan dihitung dari dokumen telah lengkap diberikan kepada PT. Bosowa Asuransi melalui Kantor Cabang dan email office@bosowaasuransi.com.